Sabtu, 17 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Demokrasi di dalam Pemerintahan Indonesia menerapkannya melalui nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebagai landasaan ideologi negara Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu penerapan demokrasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, karena demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. B. Pembatasan masalah Selanjutnya dari latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, maka pemakalah dapat membatasi pembahasan makalah sebagai berikut: 1. Pengertian demokrasi 2. Sejarah demokrasi 3. Bentuk-bentuk demokrasi 4. Ciri-ciri demokrasi 5. Prinsip-prinsip demokrasi 6. Demokrasi Pancasila 7. Implementasi Demokrasi di Indonesia C. Tujuan Penulisan Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: 1. Menambah wawasan kita dalam matakuliah kewarganegaraan tentang implementasi demokrasi di Indonesia. 2. Membekali mahasiswa dengan berbagai pengetahuan tentang demokrasi. 3. Memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa pada dosen mata kuliah kewarganegaraan. D. Metode Penulisan Penyusunan data-data yang berhubungan dengan materi dari buku-buku yang telah direferensi oleh saya. E. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan makalah ini, pemakalah membagi menjadi tiga, yaitu : 1. Pendahuluan yaitu, latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan. 2. Pembahasan yaitu, Pengertian demokrasi, Sejarah demokrasi, Bentuk-bentuk demokrasi, Ciri-ciri demokrasi, Prinsip-prinsip demokrasi, Demokrasi Pancasila, Implementasi Demokrasi di Indonesia 3. Penutup dan daftar pustaka. BAB II PEMBAHASAN IMPLEMENTASI DEMOKRASI DI INDONESIA 1. Arti Demokrasi Sebelum kita membahas tentang implementasi atau penerapan demokrasi di Indonesia, sebaiknya kita mengetahui dahulu, apakah demokrasi itu? Pengertian tentang demokrasi dapat ditinjau dari segi bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis), secara etimologis demokrasi berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk setempat dan “creatain” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Jadi secara bahasa demos-cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dalam terminologis demokrasi ialah negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya bukan dari Tuhan atau Raja. (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 h;117) Menurut C.S.T. Kansil SH dalam bukunya berjudul ”Sistem Pemerintahan Indonesia” (1983) menjelaskan teori kedaulatan rakyat (demokrasi). Teori demokrasi tidak sejalan dengan teori teokrasi (kedaulatan Tuhan), karena teori kedaulatan Tuhan dianggap menyimpang dari arti sebenarnya. Teori yang mengajarkan raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati sesuai dengan kehendak Tuhan namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang kepada rakyat seperti pemerintahan lalim Louis XIV di Perancis. Kenyataan ini menimbulkan pemikiran baru pada abad pertengahan (zaman pencerahan) dalam kehidupan bernegara sehingga menimbulkan paham baru yang disebut dengan kedaulatan rakyat (demokrasi). Paham ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan atau teori kedaulatan Raja kemudian menjelma dalam revolusi Perancis abad ke XX para penganjur paham ini adalah ahli politik ketatanegaraan Reusseau, Mostesqueu, dan John Locke. Mostesqueu sarjana politik memperkenalkan ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut ”Trias Politica” adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga bentuk kekuasaan: legislatif, yudikatif, dan eksekutif. (CST. Kansil, 1983, h.8) Demokrasi mengandung aturan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun oleh rakyat sebagai wujud dari: 1). Pemerintahan rakyat banyak (The Government by People), 2). Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat. (Soeprapto Poedjosoekamto, 2003) Dalam Undang-undang Dasar 1945 BAB I Pasal 1, ayat 1: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, artinya pemerintah Indonesia memberikan kebebasan untuk rakyat Indonesia melakukan partisipasi atau suara mereka dalam berbagai kegiatan politik tentunya dengan aturan-aturan yang baik. Negara Indonesia menggunakan demokrasi dalam pemilihan umum LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur-Adil berdasarkan ketentuan undang-undang. F. Isjwara SH dalam bukunya berjudul “Pengantar Ilmu Politik” dengan mengutip beberapa pendapat para ahli ilmu politik (Raymond Getell) mengatakan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat banyak. “ Tidak pernah terlaksana dalam suatu demokrasi baik yang pernah ada maupun yang sekarang masih ada bahwa seluruh rakyat ikut campur secara langsung dalam urusan Negara”. Biasanya campur tangan rakyat dibatasi oleh umur ataupun kepandaian membaca. Demokrasi harus memenuhi syarat; a. Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum, b. Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat umum, c. Kepala Negara dipilih langsung melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada dewan legislative, d. Hak pilih aktif diberikan kepada rakyat atas dasar kesederajatan, dan e. Jabatan pemerintahan harus dipangku oleh segenap lapisan masyarakat. Demokrasi ini digolongkan ke dalam demokrasi murni (langsung) atau ke dalam demokrasi perwakilan yang lazim disebut pemerintahan Republik. Demokrasi murni ialah demokrasi di mana kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam pertemuan, umpamanya demokrasi dari negara-negara kota Yunani purba atau demokrasi murni yang waktu ini masih ditemukan di New England dan Swiss. (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 hh; 118-119) Dalam demokrasi perwakilan, suara rakyat atas pemilihan kepala negara diwakilkan oleh wakil-wakil rakyat atas kehendak rakyat yang didasarkan atas paham bahwa rakyat secara keseluruhan tidak dapat menjalankan pemerintahan negara. Demokrasi ini harus memiliki syarat-syarat: 1) Pemilihan diadakan secara demokratis, 2) Wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat dapat menyuarakan aspirasi rakyat banyak, dan 3) Wakil rakyat dapat bertanggung jawab atas segala tindak (perbuatan)-nya. 2. Sejarah Demokrasi Pada abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M, konsep demokrasi muncul dari tradisi Yunani tentang adanya hubungan negara dan hukum. Pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 300.000 orang dan memiliki kawasan politik yang kecil, negara kota Yunani kuno dapat menjalankan demokrasi secara efektif. Tetapi hanya kalangan tertentu saja yang dapat ikut menjalankan demokrasi, seperti warga negara resmi (Penguasa, Bangsawan, dan Rakyat-rakyat yang memiliki status sosial tinggi). Demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan dan berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan terpusat pada paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan. Demokrasi tumbuh di Eropa ditandai dengan Magna Charta (Piagam Besar) di Inggris yang merupakan suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John Inggris. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan raja. Momentun lain yang menandai kemunculan demokrasi di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani kuno. Sejarahwan, Philip K. Hitti, menyatakan bahwa gerakan pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan. Ilmuwan muslim seperti, Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Al-Razi, Al-Kindi, Umar Khayam, Al-Khawarizmi tidak hanya berhasil mengembangkan pengetahuan Parsi kuno dan warisan Yunani kuno, melainkan mampu berpengaruh pada bangkitnya tuntutan demokrasi di masyarakat Barat sesuai dengan alam pikiran Yunani. Gerakan reformasi merupakan penyebab kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah sempat tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja, selanjutnya dikenal dengan gerakan Protestanisme Amerika. (A. Ubaedillah, dkk, 2011; hh: 41-42) 3. Bentuk-bentuk Demokrasi Bentuk demokrasi modern sekarang ini terbagi dalam tiga sistem, yaitu: a. Demokrasi modern sistem parlementer adalah sistem demokrasi di mana kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada legislatif, sedangkan eksekutif bertanggung jawab kepada kepala negara. Ciri umum sistem parlemen pada negara Inggris yang mengadakan mosi tidak percaya terhadap kabinet karena adanya krisis kabinet. b. Demokrasi modern sistem pemisahan kekuasaan adalah kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif berjalan sendiri, sehingga pemerintah kuat atas kekuasaanya dan pengawasan rakyat dalam sistem ini kurang berpengaruh. Contohnya Amerika Serikat. c. Demokrasi modern sistem referendum (pengawasan langsung dari rakyat), kegiatan legislatif berada di bawah pengawasan seluruh rakyat melalui referendum atau pemungutan suara. 4. Ciri-ciri Demokrasi Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut: • Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian pimpinan secara berkala, tertib, damai, dan melalui alat-alat perwakilan yang efektif. Pembatasan ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan pemerintahan dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang undang-undang memberikan wewenang untuk itu. • Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan dalam mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak-hak politik dan sipil yang sangat mendasar. • Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perseorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintahan. (Budiyanto, 2007; h:38) 5. Prinsip-prinsip Demokrasi Kehidupan dalam demokrasi memiliki nilai-nilai yang dapat diakulturasikan pada budaya bangsa tertentu dengan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi, suatu negara akan ditentukan, apakah negara tersebut menganut paham demokrasi? Affan Gafar (2000), prinsip-prinsip demokrasi adalah suatu sistem politik merupakan sistem demokratik jika memiliki aspek akuntabilitas, rotasi kekuasaan, perekrutan politik terbuka,pemilu, dan menikmati hal-hal dasar. a. Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) Setiap pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dapat mempertanggungjawabkan keputusannya, kebijakan yang telah dibuat, tindakan moral, dan segala tutur bahasanya kepada rakyat banyak, dan pejabat publik harus dapat mewakili segala aspirasi rakyat. b. Rotasi kekuasaan (pergantian kekuasaan) Dalam sebuah negara demokrasi perlu adanya kesepakatan dalam pemilihan kepala negara dengan cara rotasi kekuasaan dan menerapkan aturan masa jabatan. c. Perekrutan politik yang terbuka Dalam pelaksanaan rotasi kekuasaan dibutuhkan perekrutan politik yang terbuka, sehingga para kader yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan politik yang akan dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama. d. Pemilihan umum Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih wakil rakyat dapat menggunakan haknya tanpa ada paksaan. Pemilihan umum ini melibatkan rakyat untuk menentukan wakil rakyat yang nantinya akan menduduki kursi dewan perwakilan rakyat. e. Menikmati hak-hak dasar Masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar secara bebas, yaitu hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul (freedom of assembly), dan hak untuk menikmati pers bebas (freedom of the press). 6. Demokrasi Pancasila a) Demokrasi Ekonomi Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam masalah ekonomi belum jelas penjabaran dan penerapannya. Rakyat Indonesia belum dapat mengartikan secara jelas ideologi pancasila sebagai paham dalam kegiatan sehari-hari. Akibatnya pemimpin Negara seperti rezim Soekarno maupun Megawati belum berhasil menyejahterakan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita Proklamasi yaitu, masyarakat yang adil dan makmur. Pada rezim Soekarno muncul ekonomi berdikari, di mana konsep ini tidak berhasil dan menyengsarakan rakyat dengan mengantri beras dan minyak. Kemudian rezim Soeharto, memunculkan sistem ekonomi liberal ”Sistem Ekonomi Konglomerat”. Negara memiliki hutang besar kepada bank dunia menurut catatan terakhir tahun 2001 sebesar US$100 miliar yang mengakibatkan ketergantungan rakyat kepada hutang luar negeri. Maka dari itu pemimpin rakyat sampai saat ini belum dapat menikmati sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi mukadimah dan isi pasal 33 UUD 1945, karena mandataris dan pelaksana negara serta fungsionaris pemerintahan dalam menjabarkan masih bersifat figural dan persial. Badan Usaha Koperasi pun selama ini belum berhasil dalam menjalankan visi, misi maupun programnya untuk bekerjasama dan memberi keuntungan kepada rakyat yang berdaya guna karena pengelolaanya dibangun di atas dasar yang bertentangan dengan konstitusi, kecuali dengan daya guna sekelompok oknum yang memanfaatkan sumber kemakmuran. Menurut pasal 1 UUD 1945 kedaulatan rakyat adalah kekusaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang artinya negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, negara dipandang merupakan hukum (machstaat) atau negara kekuasaan (police). Kekuasaan tetap berada pada tangan rakyat sekalipun kekuasaan kepala negara tidak terbatas, sebab UUD 1945 mengutamakan kepentingan rakyat. Muhammad hatta salah satu pendiri Republik Indonesia meletakan kedaulatan (demokrasi) politik maupun ekonomi dalam konstitusi Republik Indonesia seperti penjelasan Pasal 3 UUD 1945: ” Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa, dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak memguasai hajat hidup orang banyak boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang dikandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 h; 139) Demokrasi ekonomi di Indonesia, kedaulatannya tidak hanya meliputi satu bagian wilayah saja, tapi seluruh lapisan masyarakat, suku bangsa (Jawa, Sunda, Batak, Aceh, Bali, Dayak, Minang, Maluku, Timor, Papua, dll). Telah diatur kedaulatan-kedaulatan rakyat dalam UUD 1945, ketetapan MPR, dan khususnya UU otonomi daerah dan otonomi khusus. b) Kapitalisme Pancasila DR Solagratia Lumi S.Th, dalam bukunya membantah kapitalisme hanya sebagai materi saja seperti pedati atau mobil yang selalu diidentikan dengan sistem ekonomi liberal ala Barat yang bersifat individual. Bahwa kapitalisme tidak bisa dipisahkan dari model ekonomi demi kepentingan sendiri. Dia menyatakan istilah kapital itu netral tidak ada sangkut pautnya dengan teori-teori ekonomi atau paham-paham (isme), maka kata itu dapat digunakan pada kata Pancasila yaitu Kapitalisme Pancasila. (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 h; 140) Kapitalisme Pancasila merupakan iman seseorang yang diberikan Allah sebagai modal (kapital). Di dalam jiwa, roh, tubuh manusia terdapat harga diri dan bakat-bakat yang dinamakan harkat, sedangkan di luar dirinya disebut dengan harta, seperti rumah, tanah, sawah, adalah satu kesatuan, yakni: 1. Keluarga Besar dalam kewarganegaraan 2. Asas kekeluargaan diturunkan sesuai dengan kemampuan 3. Setiap manusia diberikan modal (kapital) harkat maupun harta. 4. Sahamisasi (harkat dan harta) adalah inti sari Kapitalisme Pancasila untuk mengoreksi Kapitalisme Liberal atau one vote: one share dengan prinsip survival of the fittest. c) Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Negara Indonesia mementingkan adanya keadilan sosial untuk penerapan penyelenggaraan pemerintahan Negara, sebab pada Pasal 9 UUD 1945 menetapkan kewajiban melaksanakan pemerintahan Negara yang seadil-adilnya. Sistem ekonomi Indonesia masih menerapkan Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu sistem ekonomi colonial yang diberlakukan pada perusahaan jenis CV, Firma, Badan-badan usaha yang mendominasi perekonomian bangsa dan rakyat Indonesia, dengan pola kerja efesiensi namun tidak mau menanggung resiko, dengan modal sedikit dan mencari untung sebanyak-banyaknya. Dengan adanya koperasi (bentuk usaha yang mensinergikan ekonomi rakyat agar dapat bersaing di pasar), Pemerintah maupun rakyat dapat bekerja keras dan mampu bersaing dalam dunia ekonomi dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah serta pasar luas dengan peluang usaha yang besar. Namun pada kenyataanya masih banyak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang merajalela sehingga ekonomi dipegang oleh orang yang mempunyai uang banyak, serta masih banyak kelemahan pada tenaga kerja yang kurang terampil, kekurangan modal, lapangan kerja yang sedikit. Solusi yang tepat ialah menampung tenaga kerja yang banyak dengan membangun proyek raksasa yang dapat menyerap tenaga kerja dengan disiplin keras. Serta memberikan peluang usaha dalam bidang ekonomi kepada rakyat. 7. Implementasi Demokrasi di Indonesia Demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) telah berkembang dalam masyarakat nusantara sejak lama. Masyarakat Indonesia sedari dulu telah mengenal asas-asas demokrasi tetapi dalam istilah yang berbeda, seperti musyawarah, gotong royong, dan saling menolong. Namun demokrasi yang dianut seluruh rakyat Indonesia tidaklah selalu sama, karena masing-masing daerah, suku pada masyarakat tertentu menganut paternalisme atau ada yang berunding di atas tikar. Tidak perlu dipersoalkan mana yang lebih besar demokrasi universal (global) atau demokrasi Indonesia, karena demokrasi pada hakekatnya sama. Konsepsi demokrasi Indonesia atau disebut demokrasi Pancasila memiliki pengertian dan hakekat bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pengertian pancasila adalah penyelenggaraan negara yang berjiwa, berfikir, berbicara, berperilaku, dan atau berbudaya pancasila dan berlangsung berdasarkan kedaulatan rakyat dari rakyat untuk rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dan atau cita-cita bangsa. (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 hh; 142-143) Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam sejarahnya sangat bergantung pada penafsiran demokrasi Pancasila. Orde-orde pemerintahan di Indonesia merupakan pembagian pelaksanaan demokrasi Pancasila menurut sistem pemerintahan yang di pimpin oleh kepala pemerintahan pada masing-masing orde, pelaksaan demokrasi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pelaksanaan demokrasi pada orde lama, orde baru, dan era reformasi. 1. Orde lama Dalam pelaksanaan demokrasi pada orde lama dibagi menjadi dua macam demokrasi, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin, karena pada masa itu terjadi pelaksanaan demokrasi dengan penuh tekanan politik, sosial, dan ekonomi terutama pengaruh tekanan luar negeri, yaitu penjajah/kolonialis Belanda bersama dengan sekutunya. 1) Pelaksanaan Demokrasi Liberal Demokrasi liberal meliputi pembahasan sebagai berikut: a. Sistem Pemerintahan Revolusi Meskipun negara Indonesia sebagai negara muda yang terlahir setelah perang Dunia II (17 Agustus 1945) , negara Indonesia sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, pancasila sebagai dasar Negara, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bendera merah-putih sebagai bendera nasional, dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-Hatta. Dan dilengkapi dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. Pada November 1945, pemerintah mengganti sistem presidentil menjadi sistem parlementer yang dipimpin seorang perdana menteri, pada masa itu ialah Sultan Syahrir. Dengan kedudukan badan legislatif (parlemen) yang sebelumnya KNIP bukan MPR/DPR. Adapun dinamika sistem parlementer adalah hingga tahun 1947 terjadi perubahan kabinet, yaitu Kabinet Syahrir I, Syahrir II, Syahrir III, dan juga kabinet Amir Sjarifuddin jatuh sebab pertentangan dengan partai-partai. Dengan adanya campur tangan Belanda agar demokrasi Indonesia diakui dunia, dibentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. b. Negara RIS Dalam Pasal 122 konstitusi RIS, menentukan sistem parlementer bahwa parlementer tidak dapat menjatuhkan pemerintahan. Pemegang kedaulatan RIS adalah pemerintah bersama DPR dan senat (Pasal 1 ayat 2). Dalam kenyataanya rakyat menginginkan kembali pada Negara Kesatuan dengan penggabungan Republik Indonesia di Yogya dan terjadi perlihan dari negara RIS ke Negara Kesatuan RI dengan Konstitusi UUD Sementara (UUDS). c. Masa berlakunya UUD Sementara 1950 Pada tanggal 19 Mei 1950, dibuat piagam persetujuan antara negara RIS oleh Hatta dengan negara RI oleh A. Halim untuk mengambil langkah politis yang tujuannya kembali pada negara kesatuan sesuai Proklamasi 17 Agustus 1945, karena kondisi politik negara RIS tidak cocok dengan aspirasi rakyat. Adapun untuk tindak lanjut langkah politik tersebut dibentuk panitia untuk membuat UUDS yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 yang menganut sistem parlementer, dan sejak pemberlakuannya itu mulailah era demokrasi liberal di Indonesia secara penuh. d. Penilaian atas pelaksanaan demokrasi liberal penilaian pelaksanaan demokrasi liberal didasarkan pada bekerjanya pilar-pilar demokrasi yaitu, partai dan dewan perwakilan rakyat, kebebasan pers, dan peranan pemerintah. 2) Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin Pelaksanaan demokrasi terpimpin diwarnai oleh tiga komponen, yaitu Soekarno sebagai presiden, Angkatan Darat, dan PKI. Ketiga kekuatan tersebut yang mempengaruhi pilar-pilar demokrasi, yaitu peranan partai dan badan perwakilan rakyat, kebebasan pers, dan peranan pemerintah. 2. Orde Baru Dengan gagalnya gerakan G 30S/PKI dan landasan hukum super semar (surat perintah 11 Maret), maka Tap MPR No.IX/MPRS/1966 menguatkan supersemar sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan orde baru, dan sebagai sumber hukum dengan lahirnya pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Soeharto. Dalam kehidupan kepartaian dan peranan dewan perwakilan, golakar sebagai partai dari kepala pemerintah presiden Soeharta mengusulkan pemilu dengan sistem distrik dan sistem pengangkatan keanggotaan DPR sehingga tidak semua kursi DPR didapat dari pemilu, semua ini karena lemahnya peran DPR dan konfigurasi politik DPR dan MPR dikuasai pemerintah. Pada masa orde baru kebebasan pers mulai terkekang setelah diberlakukannya UU transisi tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, yaitu UU No.11 tahun 1966 adalah tata letak pada pertentangan pasal 4 (kebebasan pers) dan pasal 8 (tidak perlunya surat izin terbit) dengan pasal 20 (tentang peralihan bahwa ketentuan SIT sementara masih berlaku) dan pemerintah dapat melakukan pembreidelan pers (umum). Namun peranan pemerintah orde baru menekankan pembangunan ekonomi dan stabilitas dalam sistem politik (demokratisasi) yang menempatkan tiga masalah pokok yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinan pemerintahan yang kuat, dan susunan yang stabil dengan hadirnya pemerintahan yang kuat untuk menjamin stabilitas nasional. 3. Era Reformasi Pelaksanaan demokrasi pada era reformasi disambut gembira oleh seluruh lapisan masyarakat, karena kebebasan telah kembali. Dengan pemerintahan trasnsisi, Habibie dan parlemen mengadakan percepatan pemilu, yaitu tahun 1999 dan mengundangkan paket UU politik, yaitu UU No.2/1999 tentang partai politik, UU No.3/1999 tentang pemilu, dan UU No.4/1999 tetang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dari hasil pemilu multipartai tahun 1999, dari 48 partai politik hasil seleksi yang berhak ikut pemilu melalui pendaftaran di Kementerian Kehakiman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 21 partai mendapat kursi di DPR dan tidak ada yang mencapai mayoritas sehingga demokrasi parlemen berjalan dinamis. Terpilihnya presiden Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) memulai era reformasi di Indonesia. Era reformasi secara kepemimpinan nasional ditunjukan oleh regulasi dari presiden Gus Dur diganti oleh Megawati melalui siding istimewa. Kemudian dari Megawati berganti Susilo Bambang Yudhoyono melalui pemilu demokratis tahun 2004 sampai sekarang. Dalam kehidupan partai politik dalam era reformasi bersifat dinamis dengan adanya beberapa kebijakan politik beberapa diantaranya: • impeachment terhadap Presiden Gus Dur bulan Juli 2001 dalam siding istimewa MPR atas usul DPR; • Pengangkatan Presiden Megawati Soekarno Putri melalui Tap MPR No.III/2001 dan Wakil Presiden sekaligus melalui Tap MPR No.IV/2001; • Suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara umum menunjukan demokrasi berjalan baik. Kebebasan pers era reformasi menemukan kebebasan ekspresinya dalam beropini, berpendapat maupun mengkritik kebijakan pemerintah yang ada, sehingga media masa menjadi media komunikasi yang efektif terhadap hubungan antarindividu maupun antarlembaga. Peranan pemerintah bersifat responsive terhadap tuntutan rakyat seperti pemberantasan KKN, pelaksanaan otonomi daerah, dan pengadilan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Berlangsungnya Pemilu 2004 secara demokratis, yaitu diikuti oleh 24 partai politik secara serempak dan berhasil mencapai kebijakan politik, yaitu penentuan perwakilan rakyat di dewan memberikan arti bahwa pemilu di Indonesia berhasil dan hal ini menunjukan pemerintahan berjalan responsive. (Sumarsono, 2007; hh: 40-41) Maka dalam Amandemen UUD 1945 ketiga, pasal 1 ayat 3 menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Penegak Demokrasi Indonesia adalah bangsa Indonesia sendiri dengan cirri-ciri: a. Keimanan dan Ketakwaan b. Kesadaran akan pluralisme c. Menggunakan musyawarah untuk memutuskan dengan cara jujur dan sehat d. Kesejahteraan Rakyat e. Saling mempercayai f. Berpendidikan g. Taat hukum (Simangunsong, Bonar; Sinuraya, Daulat, 2004 hh; 149) BAB III PENUTUP KESIMPULAN Penerapan atau implementasi demokrasi di Indonesia dijalankan pada tiga masa/periode, yaitu masa pemerintahan Soekarno (Orde Lama), pemerintahan Soeharto (Orde Baru), dan Era Reformasi dengan diadakannya pemilihan langsung pada pemerintahan B.J Habibie. Pada orde lama pemerintahan menjalankan demokrasi secara liberal dan terpimpin atas kesatuan komando pada kepala pemerintahan, beralih ke orde baru pada pemerintahan Soeharto negara bergantung pada hutang di bank dunia yang menjadikan total hutang Indonesia lebih dari US$1000, pemerintahan Soeharto pun berjalan licik karena partai golkar yang dipimpin Soekarno menjadikan dominasi peranan militer, pengebirian peran dan fungsi partai politik, serta adanya ketidakbebasan pers dalam berekspresi (Pembredelan Pers), selanjutnya pada era reformasi dengan lengsernya Soeharto yang digantikan oleh wakil presidennya yaitu B.J. Habibie menjadikan demokrasi Indonesia lebih dinamis, hidup, berwarna, dan efektif. Rakyat dapat mengetahui segala sistem pemerintahan melalui pers yang pada masa ini pun kebebasan pers diberlakukan sebagai alat media sosial. Dengan begitu penegakan HAM pada era reformasi yang bersifat demokratis mampu melindungi hak-hak rakyat yang tertuang Dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Demokrasi merupakan penjabaran dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Karena itu pemerintah harus mengedepankan aspirasi rakyat dan menghilangkan segala tindak KKN yang merajalela dalam pemerintahan yang katanya demokrasi! Perlu kita ketahui sebuah negara yang berlandaskan demokrasi belum tententu menerapkan asas-asas demokrasi dalam pemerintahannya, bisa jadi sistem pemerintahan yang sekalipun liberal ataupun komunis bisa saja mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam sistem pemerintahannya. DAFTAR PUSTAKA Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga. Listyarti, Retno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MAN Kelas X. Jakarta: Esis. Ubaedillah, A, dkk. 2011. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Jakarta. Simangunsong, Bonar dan Daulat Sinuraya. 2004. Negara, Demokrasi, dan Berpolitik yang Profesiona. Jakarta: Kharisma Virgo Print Sumarsono. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI. Bogor: Yudhistira.

Selasa, 29 November 2011

KOMUNIKASI


  •  Pengertian Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (data, ide, atau pesan) yang disampaikan dari pihak satu ke pihak yang lain dengan lisan maupun tulisan.

  • Macam-macam Komunikasi
Komunikasi Linear

Suatu model yang hanya dapat menerima dan mengirim data untuk menjelaskan bagaimana informasi dapat melalui berbagai saluran.  Contohnya: Radio dan Telepon.

Komunikasi Interaksional

Penggunaan model komunikasi melalui interaksi antara pemberi dan penerima pesan dengan adanya umpanbalik (feedback)   atau tanggapan terhadap suatu pesan.

Komunikasi Transaksional

Suatu proses yang berkesinambungan antara pengirim dan penerima pesan baik dengan elemen verbal maupun non-verbal.

  • Fungsi Komunikasi
1. Komunikasi Sosial

 Pengembangan diri terhadap lingkungan sekitar untuk berinteraksi kepada masyarakat dan untuk saling bekerja sama,  mengenali diri sendiri sebagai manusia melalui informasi yang diberikan oleh orang lain kepada kita, dan lebih mengenal lawan bicara.

2.  Komunikasi Ekspresif

Menyampaikan informasi dengan emosi yang sedang dirasakan oleh seseorang baik itu rasa senang, gembira, atau sedih.

3. Komunikasi Ritual

Suatu penyampaian informasi yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah acara.

4. Komunikasi Instrumen

Sebagai penyampaian informasi untuk mengajar, mendorong, mengubah sikap dan keyakinan. Dalam hal ini komunikasi bersifat persuasif, baik dalam arti positif sebagai menciptakan atau membangun hubungan dan bersifat negatif sebagai menghancurkan hubunngan.

  • Pengertian Komunikasi Data
Suatu proses pengiriman dan penerimaan data dari dua atau lebih perangkat yang saling berkaitan antara jaringan lokal maupun jaringan luas.

  • Komponen Komunikasi Data
- Pengirim adalah  Piranti yang mengirimkan sebuah data atau informasi tertulis maupun suara.
- Penerima  adalah Piranti yang menerima sebuah data atau informasi dari pengirim.
- Data adalah merupakan sebuah pesan yang akan disampaikan baik berupa teks, gambar, video, suara, atau kombinasi dari semua data.
- Media atau perantara yang dapat menghubungan sebuah informasi yang disampaikan kepada penerima dari pengirim melalui kabel ataupun gelombang radio.
- Protokol adalah sekumpulan yang harus disepakati oleh dua atau lebih orang/alat untuk dapat berkomunikasi.

Sabtu, 26 November 2011

Kamu

Apa yang diharapkan belum tentu didapatkan tepat pada waktunya, di persimpangan jalan ku bertemu, ku tahu itu cuma identitas mu saja awal yang ku lihat, ternyata kau betul kekurangan yang membuat ini bertahan. Tahta orang lain bukanlah kebahagiaan utuh, melainkan kesetiaan ku pada dirimu. Hanya dirimu kini berada dalam diriku, entah sampai kapan walaupun bosan ku selalu teringat akan janjimu. Ku sangka kau mempunyai yang ku harapkan tapi kau memberikan apa yang sebelumnya ku tidak ketahui. Kedewasaan dan pemikiranmu membuat ku terhanyut dalam buaian kata bijak mu. Ku yakinkan diriku dalam doaku, mungkin Tuhan mengirimkan kau terlalu cepat, andai saja kita sudah bersiap mungkin hubungan ini tidak bercampur dengan dusta, atau andai saja ku tidak bertemu dengan mu, mungkin kau diambil oleh yang lain, aku tetap bersyukur akan hal ini. Sikap ku yang harus ku ubah untuk menjadikan semua ini bersih dan indah. Kau mungkin tak tahu betapa ku memuja mu, saat kau mendengar dan melihat mu, ya sekarang ku memiliki mu dengan segala kekurangan dan kelebihanmu. Pasti kau bisa menjadikan dirimu dengan apa yang aku mau.

Jumat, 25 November 2011

NEGARA BERKEADABAN

A. Istilah Negara Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu ”Staat” (bahasa Belanda dan Jerman), ”state” (bahasa Inggris), ”Etat” (bahasa Perancis). Di Indonesia kata “Negara” telah dipergunakan jauh lebih jauh dipergunakan daripada kata “Stato” di Eropa. Pada awal abad ke-5 kita telah mengenal kerajaan Tarumanegara,ialah Negara Jawa Barat dibawah pimpinan Raja Purnawarman. B. Pengertian Negara Secara umum Negara memiliki penegrtian sebagai organisasi territorial suatu bangsa yang memiliki kedaulatan dan rakyat. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. C. Unsur-unsur Negara • Penduduk • Wilayah • Pemerintah yang berdaulat D. Tujuan dn Fungsi Negara Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (The freest possible development and creative selfexpression of its members). Tujuan Negara RI dalam UUD 1945 ialah: untuk membentuk suatu pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Beberapa fungsi Negara yang mutlak perlu yaitu : o Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. o Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. o Pertahanan Negara o Menegakan keadilan E. Bentuk-bentuk Negara 1. Negara kesatuan, merupakan bentuk suatu negara yang berdaulat, dengan suatu negara yang merdeka dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaanya negara kesatuan terbagi menjadi 2: 1.1 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi 2.1 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi 2. Negara serikat (Federasi), bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), dilihat dari sisi orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara dibagi mejadi 3 kelompok : a) Monarki (Pemerintahannya dikuasai hanya oleh satu orang saja). b) Oligarki (Dipmpin oleh sekelompok orang). c) Demokrasi (Bentuk Negara yang pimpinan tertinggi dipegang oleh rakyat). Daftar Pustaka : Ubaidilah,Achmad, dkk (2000). Pendidikan kewarganegraan demokrasi, HAM dan masyarakat madani.Jakarta : IAIN Jakarta Press
Resume Landasan Pendidikan A. Proses pembelajaran Proses pembelajaran Landasan Pendidikan yang dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2011 berupa: • Penyampaian materi • Diskusi kelompok • Pembahasan dari hasil diskusi B. Hasil resume pembelajaran Bagian-bagian yang terlibat dalam pendidikan: • Kepala sekolah dan Guru. • Pemerintah. • Orang Tua. • Masyarakat. Dari pihak-pihak di atas memiliki kepentingan dan harapan terhaap pendidikan, maka tiap-tiap kelompok mendiskusikan hal tersebut. Ada pun hasil dari diskusi kelompok sebagai berikut: • Mengapa Kepala sekolah dan Guru memiliki kepentingan pendidikan? • Karena sekolah menjadikan pendidikan sebagai mediakator. • Sebagai pembentuk masa depan bangsa. • Berperan untuk memproses pendidikan, menarik minat peserta didik dan bertanggungjawab terhadap peserta didik. • Apa harapan mereka terhadap pendidikan? • Sebagai penerus pembangun bangsa. • Menjadi peserta didik yang intelektual, berwawasan luas, dan dapat bersaing secara global. • Secara Sosial : mendidik anak agar aktif dan dapat menyesuaikan diri. • Secara Agama: dapat menyelaraskan kewajiban dunia dan akhirat dengan baik dan memiliki akhlak yang mulia. • Kenapa pemerintah memiliki kepentingan pendidikan? Karena pendidikan dijalankan secara yuridis, maka pemerintah wajib untuk mengatur pendidikan agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. • Apa harapan pemerintah terhadap pendidikan? Menyelaraskan pendidikan nasional ditaraf internasional Meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, pemerintah berkepentingan dalam pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta bangsa yang bermanfaat • Kenapa Orangtua memiliki kepentingan pendidikan? Orangtua faktor pendukung utama sebagai fasilitator, motivator dan mendidik kepribadian serta keterampilan anak. Orangtua bertanggung jawab terhadap masa depan anak. Orangtua butuh tenaga kerja pendidikan dalam lembaga pendidikan. • Apa harapan orangtua terhadap pendidikan? Lembaga pendidikan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki intelektualitas terbaik dan bermoral. Dunia pendidikan mampu meningkatkan anak bangsa yang berprestasi dan mampu bersaing. • Kenapa masyarakat memiliki kepentingan pendidikan? • Organisasi masyarakat Karena organisasi masyarakat berperan sebagai pengontrol atau pengawas kinerja pemerintah. Diorganisasi masyarakat terdapat pengorganisasian, sehingga diperlukan untuk membuat masyarakat yang berkualitas,keratif dan inovatif. • Lembaga-lembaga Sedangkan pendidikn dimasyarakat ialah untuk meningkatkan kinerja yang baik serta menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki etika, sikap, tngkah laku dan pola piker yang baik pula serta memiliki daya saing yang tingi serta jiwa yang kompotitif. • Apa harapaan massyarakat terhadap pendidikan? • Organisasi masyarakat. Diharapkan memiliki moral yang jujur, menjadi organisasi yang maju serta orang-orang yang ada di organisasi masyarakat baik dan jujur agar tidak terjadi penyelewengan. Untuk organisasi masyarakat islam diharapkan lebih mengetahui mengenai agama dan moral yang baik. • Lembaga-lembaga Diharapkan terhadap pendidikan lebih bagusserta sesuai dengan zaman serta diharapkan dengan pendidikan lembaga tersebutdapat berkembang secara global Mencetak pekerja-pekerja yang kopeten di bidangnya (the right man on the right place) atau menghasilkan tenaga kerja yang trampil. Member inovasi baru terhadap produk yang lebih berkualitas terhadap perusahaan C. Kesan pembelajaran Pembelajaran kali ini berlangsung kondusif dengan adanya diskusi kelompok setiap mahasiswa memberikan pendapat serta tanggapan mereka terhadap materi ini.
Program Software untuk Membuat Multimedia (Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengetahuan Komputer) Dosen Pembimbing : Drs. Dindin Sobirudin, M.Kom Oleh : Fierda Shafratunnisa (1111018200028) JURUSAN KEPENDIDIKAN ISLAM -MANAJEMEN PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1432 H/2011 M BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Multimedia adalah media yang menggunakan atau menggabungkan 2 (dua) unsur atau lebih media yang terdiri dari teks, gambar, grafis, foto, video, audio, dan animasi secara terintegrasi. Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning. B. Pembatasan masalah Selanjutnya dari latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, maka pemakalah dapat membatasi pembahasan makalah sebagai berikut; 1. Penggunaan software multimedia di sini, saya akan membahas tentang Windows Live Movie Maker. 2. Langkah-langkah penggunaan Movie Maker C. Tujuan Penulisan Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: 1. Menambah wawasan kita dalam mata kuliah Pengetahuan Komputer tentang Multimedia. 2. Membekali mahasiswa dengan berbagai pengetahuan tentang penggunaan software Multimedia, yaitu Movie maker. 3. Memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa pada dosen mata kuliah Pengetahuan Komputer. D. Metode Penulisan Penyusunan data-data yang berhubungan dengan materi dari situs yang telah direferensi oleh saya. E. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan makalah ini, pemakalah membagi menjadi tiga, yaitu : 1. Pendahuluan yaitu, latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan. 2. Pembahasan yaitu, langkah-langkah menggunakan Software Multimedia yaitu, Movie Maker. 3. Penutup dan daftar pustaka. BAB II PEMBAHASAN Windows Live Movie Maker Windows Live Movie Maker adalah perangkat lunak yang merupakan bagian dari Windows Live Essentials. Fungsi utama program ini adalah untuk melakukan olah digital terhadap cuplikan-cuplikan gambar bergerak (film), misalnya untuk menambahkan animasi, efek visual ataupun sebuah redaksi singkat yang berhubungan dengan film yang sedang disunting. Secara default, menu utama yang ditampilkan adalah: • Home • Animations • Visual Effect • Project • View Pada saat ada berkas film yang dibuka, secara otomatis ribbon program ini menambah 2 menu lagi (meskipun terkadang tidak muncul secara bersamaan), yaitu: • Video Tools Edit • Text Tools Format Program kecil ini hanya memiliki berbagai fitur dasar penyuntingan video yang sangat sederhana, namun sudah mencukupi bagi para pengguna pemula. Cara kerja MovieMaker adalah : sebelumnya kita mempelajari, hampir sama dengan pembuatan “stop motion” kali ini pergerakan gambarnya dinamakan clay motion. Clay Motion adalah animasi gambar yang objeknya dibentuk dan dihiasi sendiri secara alami dan natural oleh kreator. Berbeda dengan stop motion, stop Motion objeknya dimanipulasi oleh aplikasi semacam photoshop maupun aplikasi grafis lainnya. Langkah – langkah dalam membuatnya adalah: 1. Buka Aplikasi Windows Movie Maker. Pada menu Movie Task, klik pilihan Import Pictures > pilih gambar yang ingin kita jadikan Animasi > Import. 2. Setelah gambar masuk, Block semua gambar atau tekan Shortcut Ctrl+A > Klik Kanan > Add To Timelines. 3. Anda bisa mengubah struktur timelinesnya dengan cara meng-klik salah satu gambar > tahan > lalu geser ke kiri atau ke kanan sesuai waktu yang anda inginkan. 4. Untuk melihat hasil pekerjaan anda, klik tombol play di bagian kanan atas. 5. Jika anda merasa pekerjaan anda sudah selesai, klik menu Save to my Computer pada bagian Movie Task. 6. Gunakan pilihan Best Quality agar Animasi lebih terlihat ke asliannya. BAB III PENUTUP KESIMPULAN : Windows Live Movie Maker adalah perangkat lunak yang dapat menjadikan foto, suara atau audio, video, dan text dalam suatu film yang dibuat oleh kreator. Sehingga dengan apa yang kita inginkan dapat dijadikan satu dalam movie maker tersebut. Daftar Pusataka Andrea. 2011. Gambar Animasi Melalui Movie Maker. Fast and Cheap Blog : diakses tanggal 19 November 2011 pukul 19.55 Wikipedia

Sapi Dan Susu





            Putih, bercak hitam-hitam, berkaki empat, memiliki anting di hidung, dan bersuara mooo! Apakah itu ? iya, itu adalah sapi. Kini aku berada di peternakan sapi pamanku, peternakannya sangat luas di kelilingi gunung, udara di sini begitu dingin, dan sejuk yang aku rasakan. Pamanku mempunyai lebih dari seratus ekor sapi perahan, di sini aku dapat melihat bagaimana caranya memelihara sapi agar berat badannya baik dan menghasilkan air susu yang banyak, dan aku diajarkan bagaimana membersihkan kandang dengan benar sehingga tempat sapi ini bersih dan nyaman untuk mereka tinggal, kandang-kandangnya dibuat menurut ukuran dan jenis sapinya, misalnya untuk kandang sapi jantan dewasa adalah 1,5x2 m atau 2,5x2 m, sedangkan untuk sapi betina dewasa adalah 1,8x2 m dan untuk anak sapi cukup 1,5x1 m per ekor, dengan tinggi atas + 2-2,5 m dari tanah. Temperatur di sekitar kandang 25-40 derajat C (rata-rata 33 derajat C) dan kelembaban 75%. Lokasi pemeliharaan dapat dilakukan pada dataran rendah (100-500 m) hingga dataran tinggi (> 500 m).
       Paman sudah lebih dari dua puluh tahun berprofesi sebagai peternak dan mempunyai usaha sapi perah. Sapi sangat mempunyai banyak manfaat dari daging dan susu yang dapat kita konsumsi, kulit dan kotoran sapi yang dimanfaatkan untuk industri dan pupuk kandang sebagai salah satu sumber organik. Di peternakan sapi pamanku, ada juga olahan susu menjadi yoghurt, yoghurt adalah susu yang difermentasikan. Susu juga bisa dijadikan makanan olahan seperti keju, krupuk susu, dan es krim. Dengan mengkonsumsi susu setiap hari dapat mencegah terjadinya osteoporosis, menurunkan tekanan darah, mencegah kerusakan gigi dan menjaga kesehatan mulut, dan dapat mempercantik kulit sehingga lebih bersinar. Ayo, teman-teman kita rajin minum susu!
       Tetapi kita juga harus waspada terhadap dampak negatif yang ditimbulkan jika mengkonsumsi susu yang berasal dari sapi yang sakit, jarang makan, dan bunting, karena hormon sapi betina sedang tidak bagus sehingga hormon itu masuk ke dalam susu. Aku sempat membaca sebuah artikel bahwa perkembangan jerawat yang dialami remaja dapat dikaitkan dengan konsumsi susu yang memiliki kandungan ekstraandrogen. Ketika anak laki-laki memasuki masa puber, misalnya, hormon testosteron bertambah akibat mengonsumsi beberapa gelas susu setiap hari. Kebiasaan ini yang menyebabkan kulit mengalami permasalahan cukup serius. Semoga saja susu yang kita konsumsi setiap hari berkualitas bagus dan bermanfaat untuk perkembangan tubuh kita.

Aku



            Aku terlahir sebagai anak pertama dari ibu ku, dan sebagai anak keempat dari ayah ku. Ibu adalah istri kedua ayahku, ayah meninggalkan istri pertamanya karena beliau mengalami gangguan mental. Waktu aku berumur dua bulan ibu dan ayah bercerai disebabkan istri pertama ayah telah sembuh dari penyakitnya dan menuntut ayah untuk bercerai dengan ibu ku, saat itu aku tidak tahu tetang hal ini. Ketika aku berada di bangku sekolah dasar kelas dua, ibu menikah dengan seorang laki-laki yang ku panggil dengan sebutan bapak. Aku dititipkan di sekolah asrama, itu pun hanya bertahan satu tahun sebab keadaanku yang sering sakit. Ibuku melahirkan anak pertama dari bapak, ia seorang anak laki-laki yang berbeda dua tahun dari umur ku, perasaan ku begitu iri karena merasa separuh kasih sayang dari ibu diambil olehnya. Setelah tujuh tahun ibu melahirkan anak kedua dari bapak ia seorang anak perempuan. Aku tahu dibedakan oleh bapak, karena aku tahu beliau hanya menyayangi anak-anaknya saja. Setelah lulus sekolah dasar aku di sekolahkan di sekolah asrama oleh bapak, beliau yang mengantarkan ku ke sekolah karena ibu sedang hamil anak ketiga dari bapak. Sekolah  itu berada tidak begitu jauh dengan tempat tinggal asalku hanya satu kali naik angkot dari sekolah ke terminal D dan satu kali naik bis dari terminal D ke terminal PG dan satu kali naik metromini dari Terminal PG ke depan gang rumah ku. Adik tiri ku yang ketiga lahir, ia seorang anak laki-laki. Aku merasa dunia ini tidak adil ketika aku merasa dibedakan akan kasih sayang, sungguh aku tidak pernah merasakan kasih sayang seorang ayah, tetapi aku tidak pernah iri dan dendam terhadap tiga adik tiri ku.
            Ibu dan ketiga saudara tiri ku sering ditinggal oleh bapak, karena pekerjaan bapak sebagai pebisnis dan sebagai ketua forum agama terkemuka di kota tempat tinggal asal ku, ketika aku masih di kelas tujuh dan adik tiri ku yang ketiga berumur dua bulan, pada tanggal 30 November 2004 bapak pergi ke pertemuan (muktamar) di S, dengan menggunakan L Air. Aku terkejut melihat berita bahwa pesawat yang ditumpangi bapak tergelincir ketika mendarat di bandara AS pukul 18.20 WIB. Bapak wafat dalam kecelakaan itu. Kini ibu menjadi janda untuk yang kedua kalinya.
 Aku menyelesaikan sekolah di sekolah asrama sampai enam tahun atau lulus SMA, kini aku duduk di bangku kuliah, aku berjanji akan menuntaskan pendidikan ku karena ibu memiliki tekad kuat untuk menyekolahkan ku hingga lulus S1, aku tidak akan menyiayiakan perjuangan ibu ku yang telah bersusah payah meminjam uang untuk kelangsungan hidup dan biaya sekolah  ku dan ketiga adik ku. Insayallah aku akan menjadi orang yang dapat membahagiakan dan memuliakan ibu ku hingga akhir hayat ku.

Dampak Buruk Globalisasi Bagi Indonesia




            Era globalisasi memberikan dampak buruk bagi Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam kasus ini Indonesia tidak terlepas dari pengaruh bangsa luar yang membawa masalah politik untuk mempengaruhi kebijakan dan ketahanan Indonesia.
            Dengan pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi, bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersaing manis dengan istilah ekonomi neoliberal memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah, dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Apalagi Indonesia yang merupakan negara berkembang serta tidak mempunyai fasilitas canggih namun hanya memiliki suber daya manusia yang banyak dan sumber daya alam yang melimpah tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak asing dengan diiming-imingi investasi dan perkembangan ekonomi semu.
            Rasa nasionalisme pun semakin berkurang seperti pengaruh gaya modernisasi yang lebih cendrung ke arah westernisasi, khususnya pemuda Indonesia lebih bergaul bebas tanpa adanya batasan-batasan norma dalam bergaul serta terjadinya banyak konflik dan kesenjangan antara masyarakat kota, daerah maupun pedalaman.