Jumat, 25 November 2011

NEGARA BERKEADABAN

A. Istilah Negara Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu ”Staat” (bahasa Belanda dan Jerman), ”state” (bahasa Inggris), ”Etat” (bahasa Perancis). Di Indonesia kata “Negara” telah dipergunakan jauh lebih jauh dipergunakan daripada kata “Stato” di Eropa. Pada awal abad ke-5 kita telah mengenal kerajaan Tarumanegara,ialah Negara Jawa Barat dibawah pimpinan Raja Purnawarman. B. Pengertian Negara Secara umum Negara memiliki penegrtian sebagai organisasi territorial suatu bangsa yang memiliki kedaulatan dan rakyat. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. C. Unsur-unsur Negara • Penduduk • Wilayah • Pemerintah yang berdaulat D. Tujuan dn Fungsi Negara Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (The freest possible development and creative selfexpression of its members). Tujuan Negara RI dalam UUD 1945 ialah: untuk membentuk suatu pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Beberapa fungsi Negara yang mutlak perlu yaitu : o Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. o Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. o Pertahanan Negara o Menegakan keadilan E. Bentuk-bentuk Negara 1. Negara kesatuan, merupakan bentuk suatu negara yang berdaulat, dengan suatu negara yang merdeka dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaanya negara kesatuan terbagi menjadi 2: 1.1 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi 2.1 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi 2. Negara serikat (Federasi), bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), dilihat dari sisi orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara dibagi mejadi 3 kelompok : a) Monarki (Pemerintahannya dikuasai hanya oleh satu orang saja). b) Oligarki (Dipmpin oleh sekelompok orang). c) Demokrasi (Bentuk Negara yang pimpinan tertinggi dipegang oleh rakyat). Daftar Pustaka : Ubaidilah,Achmad, dkk (2000). Pendidikan kewarganegraan demokrasi, HAM dan masyarakat madani.Jakarta : IAIN Jakarta Press

1 komentar: